IDXChannel - Fakta THR 2023 menarik untuk disimak. Sebab, pada tahun pemerintah tidak hanya memberikan THR tapi juga dengan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa dengan seiring berjalannya pemulihan ekonomi Indonesia yang terus membaik setelah pandemi Covid-19, pemerintah akan kembali memberikan THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan bagi para aparatur negara.
Lalu bagaimana fakta THR 2023? Simak informasi yang sudah kami himpun dari salah satu media nasional dengan judul ‘Fakta-Fakta Seputar THR dan Gaji Ke-13 PNS 2023’.
Fakta-Fakta THR 2023
1. Jadwal Pencairan
Rencana pencairan THR akan dilaksanakan pada H-10 Idulfitri. Untuk itu Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta kementerian atau lembaga untuk bisa mengirimkan surat perintah membayar (SPM) ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN)..
"Pencairan THR direncanakan akan dilaksanakan H-10 Idulfitri, dan pada tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan,"menurutnya. Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyampaikan tentang pencairan gaji ke-13 akan mulai pada pertengahan tahun atau Juni 2023.