sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komisi IX DPR Usulkan Perusahaan Mangkir Bayar THR Masuk Kategori Pelanggaran Pidana

Milenomic editor Felldy Utama
27/03/2026 14:34 WIB
Anggota Komisi IX DPR usulkan agar perusahaan yang mangkir bayar THR dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.
Komisi IX DPR Usulkan Perusahaan Mangkir Bayar THR Masuk Kategori Pelanggaran Pidana. (Foto: Istimewa)
Komisi IX DPR Usulkan Perusahaan Mangkir Bayar THR Masuk Kategori Pelanggaran Pidana. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan agar pelanggaran terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tidak lagi ditindaklanjuti sebagai perkara administratif, melainkan sebagai pidana. 

Usulan ini disampaikan Edy karena hingga hari ini masih saja ada pelaporan kasus perusahaan yang belum membayar THR yang dilaporkan para pekerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

“Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas,” kata Edy dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

Dia menilai perusahaan yang mangkir membayar THR bukan lagi sekadar masalah teknis, melainkan bukti nyata lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan oleh pemerintah.

Menurut Eddy, akar persoalan terletak pada sanksi yang tidak memberikan efek jera. Selama ini, pelanggaran THR hanya dikenakan sanksi administratif, seperti pembatasan layanan publik hingga penghentian usaha. Namun, dalam praktiknya, sanksi tersebut jarang benar-benar dijalankan. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement