sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Terima 2.113 Aduan THR dari 1.388 Perusahaan Jelang Lebaran

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
20/03/2026 10:15 WIB
Kemnaker memastikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 tetap beroperasi selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Kemnaker Terima 2.113 Aduan THR dari 1.388 Perusahaan Jelang Lebaran. (Foto: Ilustrasi)
Kemnaker Terima 2.113 Aduan THR dari 1.388 Perusahaan Jelang Lebaran. (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 tetap beroperasi selama periode libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pekerja tetap dapat mengakses layanan konsultasi maupun menyampaikan aduan terkait pembayaran THR dan BHR.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, keberadaan Posko THR dan BHR selama masa libur penting untuk memastikan persoalan pembayaran hak keagamaan pekerja tidak berlarut-larut, terutama ketika kebutuhan masyarakat meningkat menjelang dan sesudah Lebaran.

“Meski dalam masa libur nasional dan cuti bersama, pemerintah tetap hadir untuk memastikan layanan Posko THR dan BHR dapat diakses masyarakat. Pekerja yang ingin mengadukan THR maupun pengemudi dan kurir online yang ingin berkonsultasi terkait BHR tetap bisa menggunakan layanan yang kami sediakan, baik secara tatap muka maupun daring,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Kamis (19/3/2026).

Ia menambahkan, Kemnaker juga menyiagakan Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap aduan yang masuk agar penanganannya dapat dilakukan secara cepat dan sesuai ketentuan.

“Khusus untuk aduan THR, kami juga menyiagakan Pengawas Ketenagakerjaan agar setiap laporan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti. Kami juga akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi agar penanganannya lebih cepat,” katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement