Secara wilayah, tiga provinsi dengan jumlah aduan tertinggi adalah DKI Jakarta dengan 573 aduan dari 461 perusahaan, Jawa Barat dengan 461 aduan dari 173 perusahaan, serta Banten dengan 173 aduan.
Ismail mengimbau perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menunda hingga batas akhir pembayaran.
“Kami tegaskan, setiap aduan yang masuk, terutama terkait THR yang tidak dibayarkan, menjadi prioritas pengawasan kami. Kami meminta perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan agar hak pekerja dapat diterima tepat waktu,” ujarnya.
Sekadar informasi , layanan tatap muka Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 dibuka setiap hari pukul 08.00–15.00 WIB di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Sementara layanan daring dapat diakses melalui situs poskothr.kemnaker.go.id serta WhatsApp di nomor 081280001112. Posko tersebut dijadwalkan tetap beroperasi hingga H+7 Idulfitri.
(Shifa Nurhaliza Putri)