sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Terima 2.113 Aduan THR dari 1.388 Perusahaan Jelang Lebaran

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
20/03/2026 10:15 WIB
Kemnaker memastikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 tetap beroperasi selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Kemnaker Terima 2.113 Aduan THR dari 1.388 Perusahaan Jelang Lebaran. (Foto: Ilustrasi)
Kemnaker Terima 2.113 Aduan THR dari 1.388 Perusahaan Jelang Lebaran. (Foto: Ilustrasi)

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa selama periode 4–17 Maret 2026, Posko THR dan BHR telah menerima 2.488 layanan konsultasi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.993 konsultasi berkaitan dengan THR dan 495 konsultasi terkait BHR. Menurut Indah, kanal live chat pada situs poskothr.kemnaker.go.id menjadi layanan yang paling banyak digunakan masyarakat dengan total 2.246 konsultasi, terdiri dari 1.752 konsultasi THR dan 494 konsultasi BHR. 

Selain itu, Pusat Bantuan Kemnaker melalui situs bantuan.kemnaker.go.id menerima 222 konsultasi yang seluruhnya terkait THR, sedangkan layanan tatap muka mencatat 20 konsultasi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, menyebutkan bahwa hingga 18 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, Posko THR dan BHR telah menerima 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.

Mayoritas aduan terkait THR yang tidak dibayarkan sebanyak 1.273 laporan, disusul THR tidak sesuai ketentuan sebanyak 474 laporan, serta THR terlambat dibayarkan sebanyak 366 laporan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement