sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eksekusi Putusan, KPK Jebloskan Eks Wamen Noel Ebenezer ke Lapas Sukamiskin

News editor Jonathan Simanjuntak
24/06/2026 17:46 WIB
Eksekusi putusan kasus korupsi sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker itu dilaksanakan pada Rabu (24/6/2026).
Eksekusi Putusan, KPK Jebloskan Eks Wamen Noel Ebenezer ke Lapas Sukamiskin. (Foto: KPK)
Eksekusi Putusan, KPK Jebloskan Eks Wamen Noel Ebenezer ke Lapas Sukamiskin. (Foto: KPK)

IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Eksekusi putusan kasus korupsi sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker itu dilaksanakan pada Rabu (24/6/2026).

"Ini pelaksanaan eksekusi pada hari ini sudah kami laksanakan di Lapas Sukamiskin oleh tim Jaksa Eksekutor pada jam 11 tadi siang," ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, Rabu (24/6/2026).

Selain Noel, 10 terpidana lainnya dalam kasus yang sama juga dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Dengan demikian, KPK telah menjalankan putusan hakim terkait pidana badan pada seluruh terpidana dalam kasus ini.

"Jadi untuk hari ini, untuk pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kita laksanakan eksekusi di Sukamiskin," lanjut Mungki.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement