“Kalau pun dijalankan, pemerintah juga gamang karena khawatir berdampak pada PHK. Akibatnya, sanksi administratif menjadi tidak efektif. Ini harus diakui: pendekatan ini sudah tidak relevan,” ujarnya.
Adapun jalur hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial juga tidak memberikan solusi cepat.
Pasalnya, proses pengurusannya yang panjang bisa memakan waktu hingga dua tahun, dan sering kali putusan pengadilan tidak dijalankan oleh perusahaan.
“Pekerja akhirnya memilih diam karena prosesnya melelahkan dan tidak menjamin hasil. Ini situasi yang tidak adil,” tutur dia melanjutkan.
Komisi IX DPR Minta Pemerintah Lakukan Pencegahan Dini Jauh-Jauh Hari
Di sisi lain, dia menilai pemerintah seharusnya tidak hanya bersifat reaktif menunggu laporan, tetapi juga melakukan langkah pencegahan sejak dini. Salah satunya adalah memastikan kesiapan perusahaan dalam membayar THR jauh sebelum tenggat waktu.