sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komisi IX DPR Usulkan Perusahaan Mangkir Bayar THR Masuk Kategori Pelanggaran Pidana

Milenomic editor Felldy Utama
27/03/2026 14:34 WIB
Anggota Komisi IX DPR usulkan agar perusahaan yang mangkir bayar THR dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.
Komisi IX DPR Usulkan Perusahaan Mangkir Bayar THR Masuk Kategori Pelanggaran Pidana. (Foto: Istimewa)
Komisi IX DPR Usulkan Perusahaan Mangkir Bayar THR Masuk Kategori Pelanggaran Pidana. (Foto: Istimewa)

“Publikasikan secara terbuka. Sebutkan berapa yang sudah selesai, berapa yang masih dalam proses, dan siapa saja pelanggarnya. Transparansi adalah kunci agar ada tekanan publik dan efek jera,” pungkasnya.

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement