“Pengawasan tidak boleh hanya muncul menjelang Lebaran atau setelah ada laporan. Tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR. Ini bentuk pencegahan yang konkret,” ucap dia.
Sebagai langkah lanjutan, dia juga mengusulkan agar perusahaan pelanggar tidak hanya ditindak saat ini, tetapi ditempatkan dalam pengawasan khusus hingga tahun berikutnya.
“Jangan berhenti di satu kasus. Perusahaan yang melanggar harus masuk daftar pengawasan khusus. Ini penting agar pelanggaran yang sama tidak terus berulang setiap tahun,” tutur Edy.
Edy juga mendesak Kemenaker untuk menyelesaikan seluruh laporan yang masih tertunda dengan memperjelas peran pengawas ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya pengawasan eksternal seperti Ombudsman untuk memastikan kinerja aparat berjalan optimal.
Lebih jauh, dia menuntut transparansi penuh untuk publik. Pemerintah diminta secara rutin mempublikasikan daftar pelanggaran THR, progres penanganan kasus, serta perusahaan yang tidak patuh.