IDXChannel - Pemkot Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh. Posko akan dibuka secara offline dan online mulai Sabtu (1/4/2023).
Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan, posko secara offline berada di Kantor Disnaker Kota Depok Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok yang beroperasi setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.
Sedangkan daring melalui email [email protected] atau nomor whatsapp di 085813831570.
"Kami siap menerima laporan secara langsung pada hari kerja, dan daring 24 jam untuk memudahkan pekerja dan buruh untuk melaporkan pengaduannya terkait pencairan THR," kata Thamrin dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (31/3/2023).