IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) mulai membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 17 Maret hingga 17 April 2025.
Kepala Disnakertransgi Hari Nugroho mengatakan, posko tersedia di Kantor Disnakertransgi dan Suku Dinas (Sudin) Nakertransgi di lima wilayah kota Administrasi.
Baca Juga:
"Posko pengaduan THR mulai beroperasi tanggal 17 Maret sampai dengan 17 April 2025. Posko ada di Dinas dan lima wilayah kota," ujar Hari saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).
Hari menegaskan, tidak ada syarat khusus bagi pekerja yang hendak mengadukan perihal THR tersebut.