sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Posko Pengaduan THR di Jakarta Dibuka hingga 17 April 2025, Catat Lokasinya

News editor Muhammad Refi Sandi
18/03/2025 14:30 WIB
Pemprov Jakarta melalui Disnakertransgi mulai membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 17 Maret hingga 17 April 2025. 
Posko Pengaduan THR di Jakarta Dibuka hingga 17 April 2025, Catat Lokasinya. (Foto Istimewa)
Posko Pengaduan THR di Jakarta Dibuka hingga 17 April 2025, Catat Lokasinya. (Foto Istimewa)

1. Karyawan swasta yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan besaran satu bulan upah.

2. Karyawan swasta yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja/12 x satu bulan upah.

3. Karyawan swasta yang telah memiliki perjanjian kerja harian lepas 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

4. Karyawan swasta yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulannya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 

5. Karyawan swasta yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, masa upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement