IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin merespons perihal maraknya oknum organisasi masyarakat (ormas) memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 1446 Hijriah/2025.
Menurutnya, THR berlaku bagi pekerja dan menjadi tanggung jawab perusahaan.
"Oh, ya THR itu kan berlaku untuk yang bekerja dan menjadi tanggung jawab perusahaan," ujar Cak Imin saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).
Cak Imin menyebut aksi premanisme dengan memaksa sepatutnya tidak perlu dilakukan. Sebab, perusahaan hanya memiliki kewajiban memberi THR ke pekerja aktif.
"Nah kalau pemaksaan-pemaksaan itu ya tidak perlu dilakukan karena sebetulnya semua perusahaan dan pimpinan perusahaan memang berkewajiban memberi THR kepada para pekerja," kata dia.
(Dhera Arizona)