IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengultimatum perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Adapun Kemenaker menetapkan batas pembayaran THR paling lambat H-7 Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 1446 Hijriah atau Senin (24/3/2025) hari ini.
"H-7 Lebaran! Hari ini batas paling lambat THR dibayarkan, Rekanaker! Pastikan hakmu sudah diterima ya!" tulis laman Instagram @kemnaker dikutip, Senin (24/3/2025).
Kemenaker menyebut apabila karyawan belum mendapatkan hak THR dapat melapor ke Posko THR Kemenaker melalui laman website yang telah disediakan.
"Kalau ada pertanyaan terkait THR atau THR belum dibayarkan juga, rekan bisa konsultasi atau melapor ke Posko THR Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id. Jangan ragu untuk memastikan hakmu terpenuhi!" demikian imbauan tersebut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan supaya Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan H-7 Lebaran 2025. Pengusaha diharapkan dapat mengikuti instruksi Kepala Negara.