sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Ultimatum Perusahaan yang Belum Bayar THR Karyawan, Paling Lambat Hari Ini 

Economics editor Muhammad Refi Sandi
24/03/2025 12:20 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengultimatum perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Kemnaker Ultimatum Perusahaan yang Belum Bayar THR Karyawan, Paling Lambat Hari Ini. Foto: MNC Media.
Kemnaker Ultimatum Perusahaan yang Belum Bayar THR Karyawan, Paling Lambat Hari Ini. Foto: MNC Media.

Namun, apabila ada perusahaan nakal, para pekerja dapat mengadukan ke Posko THR yang sudah dibuka Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Posko THR akan memberikan pelayanan konsultasi dan aduan bagi para buruh dan pekerja.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan supaya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta diberikan H-7 Lebaran 2025. Instruksi ini disampaikan usai dirinya melakukan rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. 

"Saya minta pemberian THR bagi pekerja swasta diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri," kata Prabowo.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement