"Enggak ada syarat khusus, bisa datang ke posko atau melalui website atau sosmed Disnakertransgi," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta agar THR pekerja swasta harus cair tujuh hari sebelum hari raya Lebaran 2025.
Kebijakan mengenai pencairan THR 2025 Karyawan Swasta diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THT Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Berdasarkan Surat Edaran Menaker tersebut, THR 2025 untuk karyawan swasta atau pekerja/buruh perusahaan, diberikan paling lambat H-7 Lebaran 2025 atau sekitar tanggal 24 Maret 2025 (jika Idul Fitri 2025 jatuh pada 31 Maret 2025).
THR Keagamaan ini diberikan kepada karyawan swasta yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus/lebih. Serta kepada karyawan swasta yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, atau perjanjian kerja waktu tertentu.