IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bersama dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, mengumumkan surat edaran terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja Swasta, BUMN dan BUMD yang merupakan tindak lanjut dari perintah dan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan THR dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Advertisement
THR Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran
THR Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran
THR Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer