IDXChannel - Pemerintah resmi menetapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan mulai Senin, 17 Maret 2025.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk THR tahun ini mencapai Rp49,9 triliun.
"Total anggaran THR 2025 Rp49,9 triliun, terdiri dari ASN pusat dan TNI/Polri Rp17,7 triliun, pensiunan Rp12,45 triliun, dan ASN daerah Rp19,3 triliun," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (13/3/2025).
Suahasil memastikan bahwa pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diundangkan pada 7 Maret 2025. Selain itu, THR tidak akan mengalami pemotongan, dan tunjangan kinerja (tukin) akan diberikan 100 persen.
"Komponen yang dibayarkan dalam THR meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja, yang dihitung berdasarkan gaji Februari 2025," katanya.