IDXChannel – Awal mula tradisi memberi uang baru saat Lebaran rupanya sudah dimulai sejak lama.
Memberikan uang baru sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran memang telah menjadi tradisi yang melekat dalam perayaan Idul Fitri di Indonesia. Biasanya, THR ini dibagikan dalam bentuk uang tunai lembaran baru, sehingga banyak orang menukarkan uang di bank menjelang Lebaran. Namun, dari mana asal-usul tradisi ini? Berikut IDXChannel menyajikan sejarah awal mula tradisi memberi uang baru saat Lebaran.
Awal Mula Tradisi Memberi Uang saat Lebaran
Pada mulanya, pemberian THR saat Lebaran berawal dari 1951. Ketika itu, Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja (saat ini disebut PNS). Pemberian tunjangan tersebut dalam bentuk uang persekot (pinjaman awal) dengan tujuan agar dapat mendorong kesejahteraan lebih cepat. Namun, uang persekot itu nantinya harus dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan berikutnya.
Selanjutnya, pada 13 Februari 1952, kaum pekerja dan/atau buruh pun mengajukan protes terhadap kebijakan tersebut. Hingga akhirnya, Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian tunjangan pada 1954. Menteri Perburuhan Indonesia kala itu mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran sebagai awal mula terbentuknya THR.
Kemudian pada 1961, surat edaran yang awalnya bersifat himbauan berubah menjadi peraturan menteri yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal 3 bulan bekerja. Setelah itu, pada 2016 peraturan pemberian THR ini kembali direvisi. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR dapat diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional.