sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Tegaskan THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Perusahaan Terancam Sanksi Jika Lalai

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
25/02/2026 13:12 WIB
Menaker Yassierli menegaskan THR bagi pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7 Lebaran.
Menaker Tegaskan THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Perusahaan Terancam Sanksi Jika Lalai. (Foto: Istimewa)
Menaker Tegaskan THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Perusahaan Terancam Sanksi Jika Lalai. (Foto: Istimewa)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7 Lebaran.

Menurutnya, meski Surat Edaran (SE) resmi terkait teknis pemberian THR belum diterbitkan, ketentuan batas waktu pembayaran telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Kalau secara aturan wajib H-7 (Lebaran harus disalurkan). Kemudian kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya sesuai regulasi,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (25/2/2026).

Dia menegaskan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan.

Yassierli juga menyampaikan bahwa pengumuman resmi terkait kebijakan THR tahun ini akan disampaikan secara bersama oleh pemerintah, termasuk mengenai Bantuan Hari Raya (BHR) yang pada tahun sebelumnya diberikan kepada pengemudi ojek online (ojol).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement