IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7 Lebaran.
Menurutnya, meski Surat Edaran (SE) resmi terkait teknis pemberian THR belum diterbitkan, ketentuan batas waktu pembayaran telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Kalau secara aturan wajib H-7 (Lebaran harus disalurkan). Kemudian kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya sesuai regulasi,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (25/2/2026).
Dia menegaskan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan.
Yassierli juga menyampaikan bahwa pengumuman resmi terkait kebijakan THR tahun ini akan disampaikan secara bersama oleh pemerintah, termasuk mengenai Bantuan Hari Raya (BHR) yang pada tahun sebelumnya diberikan kepada pengemudi ojek online (ojol).