sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Tegaskan THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Perusahaan Terancam Sanksi Jika Lalai

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
25/02/2026 13:12 WIB
Menaker Yassierli menegaskan THR bagi pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7 Lebaran.
Menaker Tegaskan THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Perusahaan Terancam Sanksi Jika Lalai. (Foto: Istimewa)
Menaker Tegaskan THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Perusahaan Terancam Sanksi Jika Lalai. (Foto: Istimewa)

“Kita tunggu, sekarang sedang berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara. Nanti diumumkan secara bersamaan. BHR, THR, dan seterusnya akan diumumkan,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan diskusi dengan kalangan pengusaha serta operator transportasi online terkait rencana pemberian THR dan BHR. Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, respons yang diterima cukup positif.

“Kita sudah lakukan diskusi, alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen. Tinggal nanti dalam bentuk SE atau bentuk launching, kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, kita umumkan bersama,” ujarnya.

Dengan penegasan ini, pemerintah berharap hak pekerja dapat terpenuhi tepat waktu sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement