sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Fakta-Fakta THR 2023 PNS dan Besarannya Menurut Golongan

Milenomic editor M Fadel Nur Eka
31/03/2023 14:38 WIB
Fakta THR 2023 menarik untuk disimak. Sebab, pada tahun pemerintah tidak hanya memberikan THR tapi juga dengan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS).
Intip Fakta-Fakta THR 2023 PNS dan Besarannya Menurut Golongan. (FOTO : MNC MEDIA)
Intip Fakta-Fakta THR 2023 PNS dan Besarannya Menurut Golongan. (FOTO : MNC MEDIA)

4. Komponen Baru

Terdapat perbedaan pada THR dan gaji ke-13 tahun ini. Pemerintah untuk pertama kalinya memberikan THR dan gaji ke-13 kepada dosen dan guru yang tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan.

THR dan gaji ke-13 tersebut berupa 50 persen Tunjangan Profesi Guru [TPG] serta 50 persen tunjangan profesi dosen. Para ASN daerah juga akan mendapatkan hal serupa dimana akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa 50 persen TPG dan tamsil sebagai THR. 

Besaran THR PNS Berdasarkan Golongan

Besaran THR untuk ASN 2023 belum diketahui secara pasti, tapi pada tahun ini THR akan diberikan bersamaan dengan gaji ke-13 bagi para PNS dan ASN.

Jika melihat pada juknis tahun lalu, Tunjangan Hari Raya ini terbentuk dari beberapa komponen, salah satu komponen utamanya adalah gaji pokok.

Di dalam PP Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji Aparatur sipil negara. Segini besaran gaji pokok ASN dan PNS berdasarkan golongan:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

IIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Adapun besaran THR PNS tahun 2023 dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja yang diterima oleh PNS tersebut. 

Itulah informasi mengenai fakta THR 2023 semoga informasi ini dapat menambah wawasan Anda dan pengetahuan bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement