4. Komponen Baru
Terdapat perbedaan pada THR dan gaji ke-13 tahun ini. Pemerintah untuk pertama kalinya memberikan THR dan gaji ke-13 kepada dosen dan guru yang tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan.
THR dan gaji ke-13 tersebut berupa 50 persen Tunjangan Profesi Guru [TPG] serta 50 persen tunjangan profesi dosen. Para ASN daerah juga akan mendapatkan hal serupa dimana akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa 50 persen TPG dan tamsil sebagai THR.
Besaran THR PNS Berdasarkan Golongan
Besaran THR untuk ASN 2023 belum diketahui secara pasti, tapi pada tahun ini THR akan diberikan bersamaan dengan gaji ke-13 bagi para PNS dan ASN.
Jika melihat pada juknis tahun lalu, Tunjangan Hari Raya ini terbentuk dari beberapa komponen, salah satu komponen utamanya adalah gaji pokok.
Di dalam PP Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji Aparatur sipil negara. Segini besaran gaji pokok ASN dan PNS berdasarkan golongan:
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
IIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Adapun besaran THR PNS tahun 2023 dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja yang diterima oleh PNS tersebut.
Itulah informasi mengenai fakta THR 2023 semoga informasi ini dapat menambah wawasan Anda dan pengetahuan bagi Anda. (MYY)