Dalam PP itu disebutkan, yang mendapat gaji ke-13 antara lain PNS/ASN, Polri, TNI, dan aparatur negara lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
Baca Juga:
Alasan disebut gaji ke-13 adalah karena gaji ini didapatkan di luar gaji yang biasa didapatkan, tetapi jumlahnya sama besar.
Tidak hanya berbentuk gaji pokok, gaji ke-13 bisa juga berupa tunjangan transportasi, dinas, dan makan yang diberikan perusahaan.
Gaji ke-13 sendiri diberikan oleh pemerintah sebagai tanbahan gaji bagi bagi para PNS.