IDXChannel - Gaji ke-13 PNS menarik untuk dibahas, bagaimana tidak ini merupakan tambahan pendapatan bagi aparatur sipil negara.
Tentunya besaran gaji PNS berbeda-beda tergantung dari jabatan tempatnya bekerja. Sudah pasti gaji pns daerah tentu tidak sebesar PNS kementerian.
Lantas berapa besarnya gaji ke-13 PNS? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari pemberitaan IDX Channel dengan judul ‘Intip Besaran Gaji ke 13, Ada yang Sampai Rp24 Juta Loh.’
Pencairan Gaji ke-13 PNS
Pemerintah memastikan akan mulai mencairkan gaji ke-13 PNS pada Juni 2023. Instruksi mengenai Gaji ke-13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat bila gaji ke-13 PNS rencananya akan keluar pada Juni 2023. Sri Mulyani mengatakan pembayaran gaji ke-13 PNS ini bertujuan untuk membantu para keluarga ASN dalam menghadapi tahun ajaran baru.
Sehingga tambahan gaji tersebut bisa digunakan untuk membiayai pendidikan anak-anak dari para abdi negara.