IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, gaji ke-13 PNS (ASN) termasuk TNI/Polri dan pensiunan akan dibayarkan mulai Juni 2023. Besaran komponennya sama dengan THR 2023.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023. Di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Sri Mulyani menerangkan, pembayaran gaji ke-13 ini untuk membantu keluarga-keluarga PNS (ASN), TNI/Polri dan pensiunan dalam rangka belanja pada saat tahun ajaran baru.
Adapun pengaturan pelaksaanan teknis dari Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ini akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sebab, kata Sri Mulyani, hal tersebut untuk bisa melaksanakan amanat PP Nomor 15 tahun 2023.