"PMK adalah untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya berasal dari APBN untuk pemerintah pusat. Untuk APBD, Pemda perlu keluarkan Perkada untuk bisa jalankan PP 15/2023,"
Sri Mulyani berharap, dengan kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini, momentum perekonomian akan terus berjalan.
"Dan masyarakat bisa merayakan Hari Raya dan tentu kita tetap protokol kesehatan, serta kita berharap seluruh kondisi masyarakat akan terus membaik," jelas dia.
(YNA)