BANKING

Penuhi Ketentuan Modal Inti OJK, Bank NTB Syariah Gandeng Bank Jatim (BJTM)

Taufan Sukma/IDX Channel 16/01/2023 01:19 WIB

kedua bank tersebut dalam waktu dekat bakal saling mengikatkan diri dalam sebuah kesepakatan bersama terkait kerjasama penambahan permodalan.

Penuhi Ketentuan Modal Inti OJK, Bank NTB Syariah Gandeng Bank Jatim (BJTM) (foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) terus mencari cara untuk meningkatkan modal inti Bank NTB Syariah, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedianya, kewajiban modal inti minimum sebesar Rp3 triliun tersebut baru akan mampu dipenuhi oleh Bank NTB Syariah pada Desember 2024 mendatang.

"Untuk mengatasi persoalan permodalan tersebut, malam ini Kami bertemu dengan Bank Jatim (PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk) untuk keperluan kerjasama," ujar Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, dalam keterangan resminya, Minggu (15/1/2023).

Dalam solusi yang dibicarakan tersebut, menurut Zulkieflimansyah, kedua bank tersebut dalam waktu dekat bakal saling mengikatkan diri dalam sebuah kesepakatan bersama terkait kerjasama penambahan permodalan bagi Bank NTB Syariah.

Sementara, Wakil Ketua DPRD NTB, Nauvar Furqony Farinduan, mengapresiasi upaya kerjasama tersebut, sembari mendorong Pemprov NTB untuk dapat menyusun peta jalan (roadmap) terkait rencana pemenuhan modal Bank NTB Syariah tersebut.

Dengan adanya roadmap yang tersusun secara detil dan lengkap, maka diharapkan rencana penambahan modal tersebut dapat berjalan dengan baik, lancar dan sesuai harapan.

"Tapi tetap pemenuhan modal dasar itu tidak mengganggu sirkulasi keuangan daerah untuk kebutuhan pembangunan lainnya. Ingat jika kita tidak penuhi modal dasar itu, maka grade Bank NTB Syariah akan turun dari bank umum menjadi BPR," ujar Nauvar.

Saat ini, modal inti Bank NTB Syariah diketahui sebesar Rp1,37 triliun. Artinya, dibutuhkan tambahan permodalan sebesar Rp1,6 triliun lagi agar izin usaha perusahaan tidak dibekukan, atau bahkan statusnya diturunkan menjadi Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). (TSA)

SHARE