IDXChannel - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) mengaku sangat optimistis terkait prospek bisnis unit usaha syariah (UUS) yang dimilikinya di masa mendatang.
Tak tanggung-tanggung, opsi penawaran umum pedana saham (Initial Public Offering/IPO) juga turut dipertimbangkan untuk dilakukan, agar ekspansi bisnis di masa mendatang dapat berjalan lebih maksimal.
Namun demikian, rupanya bukan hal yang mudah bagi Bank Jatim untuk dapat melaksanakan rencana tersebut. Salah satunya terkait status bisnis syariah Bank Jatim yang sejauh ini masih sebatas Unit Usaha Syariah (UUS).
Sedangkan untuk dapat melakukan IPO, tentu langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan menjadikannya entitas bisnis tersendiri lewat pemisahan usaha (spin off). Langkah ini juga sejalan dengan aturan OJK yang mewajibkan seluruh UUS agar dapat berdiri sendiri menjadi Bank Umum Syariah (BUS), selambat-lambatnya pada 2023 mendatang.
Kewajiban ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, di mana spin off wajib dilakukan saat nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset bank induknya.