Jika pun ketentuan persentase tersebut belum terpenuhi, kewajiban spin off tetap berlaku selambat-lambatnya 15 tahun sejak UU tersebut diberlakukan, atau maksimal pada tahun depan.
"Kita tidak ada masalah (dengan kewajiban spin off), karena secara permodalan kita juga cukup kuat. Cuma kabarnya OJK masih melakukan kajian terkait spin off ini dalam rancangan undang-undang (RUU) pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK). Jadi kami wait and see saja," ujar Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, dalam paparan publik perusahaan, di Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Salah satu yang menjadi bahan kajian OJK, menurut Busrul, adalah pandangan bahwa konsep pemisahan bisnis syariah ini dinilai tidak sesuai dengan target OJK yang ingin mengurangi jumlah bank di Indonesia, sehingga mendorong adanya konsolidasi.
Justru, bila aturan kewajiban spin off UUS ini tetap dijalankan, maka upaya pengurangan jumlah bank bakal kembali mentah, dengan hadirnya sejumlah bank syariah baru, yang semula hanya berstatus UUS.
Karenanya, atas pertimbangan tersebut, Busrul menyebut pihaknya juga telah berkomunikasi dengan OJK agar proses perubahan UUS Bank Jatim menjadi BUS bisa ditunda dulu, sembari melihat perkembangan yang nantinya bakal terjadi.