IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan kepada seluruh perbankan Tanah Air terkait kewajiban melakukan pemisahan bisnis (spin off) terhadap Unit Usaha Syariah (UUS) untuk dapat berdiri sendiri sebagai Bank Umum Syariah (BUS).
Kewajiban tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, di mana spin off wajib dilakukan saat nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset bank induknya.
Jika pun ketentuan persentase tersebut belum terpenuhi, kewajiban spin off tetap berlaku selambat-lambatnya 15 tahun sejak UU tersebut diberlakukan.
"Jadi terhitung sejak (UU) diterbitkan, maka jatuhnya pada 2023 mendatang, semua UUS wajib spin off. (Kewajiban) Itu masih berlaku sampai saat ini," ujar Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK, Nyimas Rohmah, Kamis (13/10/2022).
Menjawab hal tersebut, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) mengaku tengah bersiap agar proses spin off unit usaha Bank Jatim Syariah dapat dilakukan maksimal pada tahun depan. Sebagai induk usaha, bank dengan kode saham BJTM itu mengaku tak khawatir dengan adanya rencana proses spin off tersebut.