Penyaluran Kredit Sektor Kelautan dan Perikanan Capai Rp1,85 Triliun pada Kuartal I-2025
KKP mencatat penyaluran kredit program sektor kelautan dan perikanan mencapai Rp1,85 triliun sepanjang kuartal I-2025.
IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat penyaluran kredit program sektor kelautan dan perikanan mencapai Rp1,85 triliun sepanjang kuartal I-2025.
Kredit ini disalurkan kepada 77.256 debitur yang mayoritas bergerak di usaha budi daya, penangkapan ikan, dan perdagangan hasil perikanan.
Dari total realisasi tersebut, Kredit Usaha Rakyat (KUR) tercatat sebesar Rp1,59 triliun untuk 32.337 debitur. Sementara itu, Kredit Ultra Mikro (UMi) mencapai Rp256,61 miliar untuk 44.919 debitur.
Usaha budi daya menjadi penerima kredit terbesar dengan porsi 32,86 persen, diikuti usaha penangkapan ikan (30,35 persen), dan perdagangan hasil perikanan (22,67 persen).
“Penyaluran kredit yang didominasi oleh usaha budi daya, penangkapan, dan perdagangan hasil perikanan menunjukkan bahwa usaha ini menjadi tulang punggung ekonomi kelautan dan perikanan,” ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Tornanda Syaifullah, di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Meski jumlah debitur meningkat 13,46 persen dibanding periode sama tahun lalu, nilai kredit justru melambat sebesar 7,85 persen. Tornanda menilai perlambatan ini menjadi peluang untuk memperkuat literasi keuangan dan membangun ekosistem pembiayaan yang lebih inklusif.
Penyaluran terbesar berasal dari BRI dengan nilai Rp1,17 triliun untuk 28.397 debitur, disusul Bank Mandiri sebesar Rp183,59 miliar, BSI Rp427 miliar, dan BNI Rp46,89 miliar. Di sektor ultra mikro, PT PNM menjadi penyalur dominan dengan Rp248 miliar untuk 45.196 debitur.
“Baru menyumbang 2,29 persen dari total KUR nasional, artinya sektor KP masih memiliki potensi besar yang belum tergarap maksimal,” kata Tornanda.
Dia juga menegaskan, KUR menjadi salah satu pengungkit program strategis seperti Kampung Nelayan dan Budidaya Merah Putih.
Sebagai strategi jangka panjang, KKP memperkuat integrasi data pelaku usaha ke Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu melalui sistem KUSUKA. Langkah ini diatur dalam Permen KP No. 46 Tahun 2023, yang mengatur skema dan kriteria pembiayaan berbasis sektor prioritas perikanan.
Di sisi lain, penguatan SDM terus dilakukan lewat bimbingan teknis yang diikuti lebih dari 500 peserta. Materi pelatihan mencakup literasi keuangan, analisa usaha, hingga strategi meningkatkan daya saing.
“Bimbingan teknis ini bukan hanya transfer pengetahuan, tapi investasi jangka panjang dalam membentuk pelaku usaha yang mandiri dan profesional,” kata Tornanda.
(Dhera Arizona)