sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Ilegal Berbendera Malaysia, Cegah Kerugian Negara Rp19,9 Miliar

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
30/05/2025 13:53 WIB
KKP mengangkap dua kapal ikan berbendera Malaysia yang diduga melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka.
KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Ilegal Berbendera Malaysia, Cegah Kerugian Negara Rp19,9 Miliar. (Foto: Dok. KKP)
KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Ilegal Berbendera Malaysia, Cegah Kerugian Negara Rp19,9 Miliar. (Foto: Dok. KKP)

IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengangkap dua kapal ikan berbendera Malaysia yang diduga melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, tepatnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 pada Senin (26/5/2025).

"Kapal Pengawas Hiu 16 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan benar telah menangkap dua kapal ikan ilegal berbendera Malaysia," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, dalam konferensi pers di Belawan, Sumatera Utara, Kamis (29/5/2025).

Ipunk menjelaskan, kedua kapal tersebut kedapatan beroperasi tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia. 

Lebih jauh, kapal-kapal itu menggunakan alat tangkap trawl yang telah dilarang karena merusak lingkungan laut dan berpotensi merugikan negara secara ekonomi.

“Dari hitungan kami, potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan dari kasus ini mencapai Rp19,9 miliar,” tuturnya.

Selain itu, KKP juga menemukan seluruh anak buah kapal (ABK) merupakan warga negara Indonesia (WNI), meski kapal berbendera Malaysia. Para ABK WNI tersebut diketahui bekerja secara ilegal di kapal Malaysia karena tergiur oleh iming-iming gaji tinggi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement