PPKM Kembali Diterapkan, Bank BCA Sesuaikan Operasional Kantor Cabang di Indonesia
BCA senantiasa berkomitmen memprioritaskan kesehatan, keamanan dan kenyamanan karyawan, nasabah, mitra kerja, serta masyarakat.
IDXChannel - Di tengah situasi pandemi COVID-19, BCA senantiasa berkomitmen memprioritaskan kesehatan, keamanan dan kenyamanan karyawan, nasabah, mitra kerja, serta masyarakat.
Sehubungan dengan meningkatnya kasus positif COVID-19 di beberapa daerah di Indonesia dan kebijakan PPKM Mikro, sebagai langkah penanggulangan pandemi COVID-19, BCA menyatakan dukungan penuh atas kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, Regulator, dan Otoritas Perbankan dalam rangka memutus rantai pandemi COVID19.
“Sejalan dengan kebijakan dari regulator, mulai Jumat, 2 Juli 2021, BCA akan melakukan penyesuaian kebijakan jam operasional Kantor Cabang yakni hingga pukul 14.00 waktu setempat yang secara umum akan berlaku di Kantor Cabang BCA di seluruh Indonesia.” papar Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn, dalam keterangan resminya, Jumat (2/7/2021).
BCA juga berkomitmen segera menyesuaikan dinamika aturan yang ditetapkan pemerintah dan otoritas dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pandemi terkini, khususnya menanti pengumuman resmi pemerintah terkait potensi PPKM Darurat.
Penyesuaian ini nantinya akan kami informasikan kemudian. Untuk informasi buka/tutup kantor cabang secara update yang resmi oleh BCA, nasabah dapat melihat di https://www.bca.co.id/en/lokasi-bca/operasional.
Seiring dengan transformasi digital BCA, nasabah dapat menggunakan #BankingFromHome sebagai solusi perbankan digital yang disediakan, seperti mobile banking, internet banking, dan kanal digital lainnya. Informasi lebih lengkapnya dapat dilihat pada https://www.bca.co.id/id/individu/layanan/e-banking.
BCA juga melakukan penyesuaian jam layanan operasional untuk transaksi transfer dana melalui RTGS dan LLG yang berlaku mulai 2 Juli 2021 yakni via counter cabang sampai dengan pukul 13.30 waktu setempat dan via e-channel sampai dengan pukul 14.00 WIB. (SNP)