Rekening Dormant Tiga Bulan Diblokir PPATK, Ini Kata BBCA
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening tak aktif alias nganggur (dormant) selama tiga bulan
IDXChannel - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening tak aktif alias nganggur (dormant) selama tiga bulan. Sejauh ini, ada lebih dari 140 ribu rekening yang diblokir.
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), Hendra Lembong mengatakan, pada dasarnya BCA siap mengikuti seluruh ketentuan yang dilakukan oleh regulator, dalam hal ini PPATK. Dia memandang positif langkah PPATK karena dapat meningkatkan kesadaran nasabah menjaga keaktifan rekening demi menghindari risiko penyalahgunaan.
Dia mengatakan, BCA memperoleh permintaan dari PPATK untuk memblokir rekening-rekening yang dormant, sehingga bank sepenuhnya tunduk pada aturan yang ada.
"Saya rasa (pemblokiran) ini cukup bagus juga. Jadi kita ada kesempatan mengingatkan para nasabah bahwa rekening-rekening ini sebaiknya aktif, karena kalau rekening ini dormant lama, selalu ada risiko kalau ada yang memakai (kemudian) yang punya rekening tidak tahu," ujar Hendra secara daring, Rabu (30/7/2025).
Kendati demikian, dia enggan mengungkapkan jumlah rekening dormant milik nasabah BCA yang diblokir PPATK. Dia beralasan, jumlahnya sangat dinamis alias terus berubah, termasuk nasabah yang meminta agar pemblokiran dibuka.
"Mengenai jumlah (rekening) ini berubah terus, karena setiap hari banyak sekali (kami) komunikasi dengan PPATK. Jadi memang jumlahnya ini naik turun tergantung berapa yang diblokir dan berapa lagi yang diblokir dan (kemudian) dibuka," kata Hendra.
Dia juga mengimbau kepada nasabah BCA untuk memantau rekeningnya agar selalu aktif. Bagi nasabah yang diblokir, BCA siap membantu untuk membuka pemblokiran tersebut seraya menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman.
"Yang kita lihat, begitu nasabah-nasabah kita juga minta kita membuka blokir, kita mengikuti proses sesuai yang ada dengan PPATK dan biasanya PPATK juga buka blokirnya," kata Hendra.
Sebagai informasi, PPATK sebelumnya memblokir lebih dari 140 ribu rekening dormant. Bahkan, ada rekening yang tak aktif selama lebih dari 10 tahun. Total dana yang tersimpan di ratusan juta rekening tersebut mencapai Rp482,6 miliar.
(Rahmat Fiansyah)