IDXChannel - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menyatakan dukungannya terhadap langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mencegah penyalahgunaan rekening perbankan untuk aktivitas ilegal.
Salah satu upaya yang dilakukan yaitu menghentikan sementara transaksi terhadap sejumlah rekening yang masuk kategori dormant (tidak aktif).
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo menegaskan, BNI berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk arahan dari regulator termasuk PPATK.
"Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman," ujar Okki dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).
Lebih lanjut, rekening nasabah yang terkena penghentian sementara transaksi hanya dapat dibuka kembali dengan persetujuan dari PPATK. Proses pembukaan blokir dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.