Setelah blokir dibuka, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dormant tersebut dengan mendatangi kantor cabang BNI terdekat, membawa identitas diri (KTP), dan melakukan setoran awal minimal sebesar Rp100.000.
BNI juga mendorong nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif. Aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital, sudah cukup untuk menghindari status dormant.
Selain itu, BNI mengimbau nasabah untuk secara berkala memperbarui data kontak seperti nomor ponsel dan alamat email. Hal ini penting agar nasabah tetap menerima notifikasi penting dari bank, termasuk informasi mengenai status rekening dan layanan lainnya.
"Melalui langkah ini, kami berharap nasabah semakin menyadari pentingnya menjaga keaktifan rekening serta bersama-sama mendukung penguatan sistem keuangan nasional yang aman dan sehat," tutur Okki.
(Febrina Ratna Iskana)