Restrukturisasi Kredit bagi Debitur Korban Bencana Sumatera Capai Rp12,6 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, korban bencana Sumatera telah memperoleh insentif berupa restrukturisasi kredit.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, korban bencana Sumatera telah memperoleh insentif berupa restrukturisasi kredit. Lewat kebijakan khusus, realisasi keringanan cicilan tersebut diberikan hingga Rp12,6 triliun khusus kepada debitur yang terdampak bencana.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, kebijakan ini menyasar ratusan ribu rekening debitur yang mengalami kesulitan pembayaran akibat bencana tersebut.
“Terkait pemberian perlakuan khusus atas kredit pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, telah diberikan restrukturisasi kredit menggunakan kebijakan OJK tersebut sebesar Rp12,6 triliun untuk 246.000 rekening,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).
Sebelumnya, sejumlah perbankan seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) memberikan restrukturisasi kredit kepada nasabahnya yang terdampak bencana Sumatera.
Selain itu, pemerintah juga memberikan restrukturisasi untuk nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak bencana Sumatera. Keringanan tersebut diberikan untuk tiga tahun ke depan.
Kebijakan ini dilakukan lewat dua fase. Pertama, Desember 2025-Maret 2026 di mana debitur tidak wajib membayar angsuran, penyalur KUR tidak menerima angsuran, dan penjamin juga tidak mengajukan klaim. Kedua, relaksasi diberikan kepada debitur KUR existing, sedangkan bagi pelaku usaha yang kegiatan usahanya bangkut, disiapkan relaksasi lanjutan, bahkan potensi penghapusan kredit.
Adapun bagi debitur yang masih dapat melanjutkan usaha, relaksasi dilakukan melalui perpanjangan tenor, penambahan kredit (suplesi), serta subsidi bunga dan margin. Subsidi bunga dan subsidi margin yang diberlakukan untuk 2026 di 0 persen dan 2027 di 3 persen, sebelum berlaku normal 6 persen pada 2028.
Selain fokus pada pemulihan domestik pascabencana, OJK juga memberikan instruksi khusus kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk memperkuat mitigasi risiko terhadap gejolak global. Hal ini menyusul eskalasi ketegangan militer di Timur Tengah yang berpotensi mengguncang pasar keuangan dan kemampuan bayar debitur.
“Sehubungan dengan meningkatnya ketegangan di kawasan Timur Tengah yang kita mencermati bersama, Lembaga Jasa Keuangan kami minta untuk terus mencermati situasi yang terjadi, serta melakukan antisipasi dampaknya terhadap kondisi debitur dan juga di pasar keuangan,” ujar Friderica.
(Rahmat Fiansyah)