BANKING

Rupiah Semakin Loyo, akankah BI Naikkan Suku Bunga?

Dhera Arizona 19/10/2023 12:15 WIB

Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) 18-19 Oktober 2023 akan diumumkan pada siang hari ini, Kamis (19/10/2023) pada pukul 14.00 WIB.

Rupiah Semakin Loyo, akankah BI Naikkan Suku Bunga? (Foto MNC Media)

IDXChannel - Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) 18-19 Oktober 2023 akan diumumkan pada siang hari ini, Kamis (19/10/2023) pada pukul 14.00 WIB.

Sejumlah ekonom menyarankan BI agar mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level 5,75%. Meskipun saat ini diakui memang ada tekanan terhadap nilai tukar Rupiah.

Maka dari itu, BI disarankan agar bisa sambil terus menjalankan kebijakan makroprudensial untuk menstabilkan tekanan jangka pendek pada tingkat harga dan nilai tukar.

Di sisi lain, BI diproyeksi akan menaikkan suku bunga acuan. Hal ini guna mengendalikan nilai tukar Rupiah yang kini terpantau terus melemah 0,76 persen ke posisi Rp15.845 per USD.

Sebagai informasi, RDG BI pada 20-21 September 2023 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,00%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, keputusan ini sebagai konsistensi kebijakan moneter untuk memastikan inflasi tetap rendah dan terkendali dalam kisaran sasaran 3,0±1% pada 2023 dan 2,5±1% pada 2024.

"Kebijakan moneter tetap difokuskan untuk mengendalikan stabilitas nilai tukar Rupiah sebagai langkah antisipasi dari dampak rambatan ketidakpastian pasar keuangan global," jelas Perry.

Sementara itu, kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha melalui kebijakan insentif likuiditas makroprudensial dengan fokus hilirisasi, perumahan, pariwisata, dan pembiayaan inklusif dan hijau, yang berlaku efektif sejak 1 Oktober 2023. 

Demikian pula, digitalisasi sistem pembayaran terus diakselerasi untuk memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital, termasuk digitalisasi transaksi keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

(YNA)

SHARE