Satgas BLBI Kembali Sita Aset Properti Obligor Nakal Senilai Rp171,68 Miliar
Satgas BLBI kembali menyita aset properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah seluas 85,84 Ha di Kabupaten Tangerang senilai Rp171,68 miliar.
IDXChannel - Satgas BLBI kembali menyita aset properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah seluas 85,84 Ha, yang terletak di Desa Bojong dan Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Estimasi nilai aset tersebut sebesar Rp171,68 miliar (berdasarkan NJOP Tanah).
Penguasaan fisik aset properti itu dilakukan dengan pemasangan plang."Adapun aset tersebut berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks debitur PT Pentabinangun Sejahtera/eks kredtur PT Bank Indonesia Raya (Bank Bira Tbk) BBKU," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban di Banten, Senin (16/10/2023).
Saat ini, aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI.
Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," kata Rionald.
Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Tim Satgas BLBI bersama Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten Djanurindro Wibowo beserta jajaran, Kepala KPKNL Tangerang II Salbiyah beserta jajaran, dan didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Candra Sukma Kumara, Kompol Karta, Kompol Eka Fanny Pradita beserta jajaran.
Kegiatan juga dihadiri oleh perwakilan Polres Kota Tangerang, Wakil Komandan Koramil 04 Cikupa Kapten Infanteri Hartono dan jajaran, Plh. Kapolsek Cikupa AKP Udiyano beserta jajaran, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Joko Susanto, Camat Cikupa Supriyadi, Kepala Desa Bojong Andiyana, dan aparat daerah setempat.
(FRI)