Sederet Strategi OJK Lindungi Pemegang Polis Kresna Life
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah melakukan sejumlah upaya untuk melindungi para pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah melakukan sejumlah upaya untuk melindungi para pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen, yaitu mempertemukan pemegang polis dengan Kresna Life untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen.
Selain itu, OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai pinjaman subordinasi atau subordinated loan (SOL), beserta akibat hukum atas konversi tagihan atau klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi.
“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat,” kata Frederica dalam konferensi pers secara daring, Jumat (23/6/2023).
Sebagai informasi, OJK telah resmi mencabut izin usaha Kresna Life karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kresna Life disebut tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Adapun, upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi juga tidak dapat dilaksanakan.
“Dalam waktu paling lama 30 hari setelah tanggal pencabutan izin usaha, Kresna Life wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi,” ujar Frederica.
(SLF)