BANKING

Seleksi Calon Anggota DK OJK 2023-2028 Dibagi Empat Tahap, Ini Alurnya

Nia Deviyana 27/03/2023 10:42 WIB

Seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028  akan dilakukan dalam empat tahap. 

Seleksi Calon Anggota DK OJK 2023-2028 Dibagi Empat Tahap, Ini Alurnya. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028  akan dilakukan dalam empat tahap. 

Tahap I, yaitu seleksi administratif. Lalu, Tahap II Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah. "Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan); dan Tahap IV (Afirmasi/Wawancara)," ujar Sri dalam pernyataan yang dilansir dari laman Bank Indonesia, Senin (27/3/2023). 

Dalam pernyataannya, Sri menerangkan Formulir PANSEL DK OJK-6 dapat diperoleh dengan cara mencetak di laman: https://seleksi- dkojk.kemenkeu.go.id.

Adapun pengumuman hasil seleksi Tahap I akan diumumkan di media cetak/surat kabar dan laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id. Kemudian, untuk pengumuman hasil seleksi Tahap II, III, dan IV akan diumumkan di laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.

"Panitia Seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," tegasnya. 

Disebutkan pula dalam pernyataan tersebut, Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan
dapat membantu keberhasilan atau kelulusan proses seleksi.

"Panitia Seleksi tidak menyediakan/mengganti biaya apapun kepada Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan selama proses seleksi," tutupnya.

DK OJK akan melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU Nomor 21 Tahun 2011) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Nomor 4 Tahun 2023). 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menambah dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) untuk periode 2023-2028 mendatang.

Dua ADK yang dimaksud yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK, serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK. (NIA)

SHARE