sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pendaftaran Calon Dewan Komisioner OJK 2023-2028 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Kualifikasinya

Banking editor Desi Angriani
27/03/2023 09:36 WIB
Sri Mulyani mengundang warga negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non Ex-officio Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan.
Pendaftaran Calon Dewan Komisioner OJK 2023-2028 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Kualifikasinya (Foto: MNC Media)
Pendaftaran Calon Dewan Komisioner OJK 2023-2028 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Kualifikasinya (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2023-2028 resmi dibuka. Pendaftaran dilakukan secara online mulai 29 Maret hingga 14 April 2023 pukul 23.59 WIB. 

Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023-2028 Sri Mulyani mengundang warga negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non Ex-officio Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan.

"Kami mengundang warga negara Indonesia untuk menjadi anggota non Ex-officio Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU Nomor 21 Tahun 2011) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Nomor 4 Tahun 2023)," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (27/3/2023).

Berikut jabatan yang akan diisi;

  1. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK; dan
  2. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK.
Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement