sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pendaftaran Calon Dewan Komisioner OJK 2023-2028 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Kualifikasinya

Banking editor Desi Angriani
27/03/2023 09:36 WIB
Sri Mulyani mengundang warga negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non Ex-officio Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan.
Pendaftaran Calon Dewan Komisioner OJK 2023-2028 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Kualifikasinya (Foto: MNC Media)
Pendaftaran Calon Dewan Komisioner OJK 2023-2028 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Kualifikasinya (Foto: MNC Media)

Empat Tahapan seleksi;

  1. Tahap I (Seleksi Administratif);
  2. Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah);
  3. Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan); dan
  4. Tahap IV (Afirmasi/Wawancara)

Ketentuan Lain-Lain

1. Formulir PANSEL DK OJK-6 diperoleh dengan cara mencetak di laman:https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

2. Pengumuman Hasil Seleksi:

  • Pengumuman hasil Seleksi Tahap I akan diumumkan di media cetak/surat kabar danlaman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id;
  • Pengumuman hasil Seleksi Tahap II, III, dan IV akan diumumkandi laman:https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.


3. Panitia Seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan.

4. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

5. Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan proses seleksi.

6. Panitia Seleksi tidak menyediakan/mengganti biaya apapun kepada Calon Anggota Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan selama proses seleksi.

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement