Empat Tahapan seleksi;
- Tahap I (Seleksi Administratif);
- Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah);
- Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan); dan
- Tahap IV (Afirmasi/Wawancara)
Ketentuan Lain-Lain
1. Formulir PANSEL DK OJK-6 diperoleh dengan cara mencetak di laman:https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
2. Pengumuman Hasil Seleksi:
- Pengumuman hasil Seleksi Tahap I akan diumumkan di media cetak/surat kabar danlaman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id;
- Pengumuman hasil Seleksi Tahap II, III, dan IV akan diumumkandi laman:https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.
3. Panitia Seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan.
4. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
5. Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan proses seleksi.
6. Panitia Seleksi tidak menyediakan/mengganti biaya apapun kepada Calon Anggota Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan selama proses seleksi.
(DES)