sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pendaftaran Calon Dewan Komisioner OJK 2023-2028 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Kualifikasinya

Banking editor Desi Angriani
27/03/2023 09:36 WIB
Sri Mulyani mengundang warga negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non Ex-officio Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan.
Pendaftaran Calon Dewan Komisioner OJK 2023-2028 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Kualifikasinya (Foto: MNC Media)
Pendaftaran Calon Dewan Komisioner OJK 2023-2028 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Kualifikasinya (Foto: MNC Media)

Persyaratan calon anggota DK OJK;

1. warga negara Indonesia;
2. memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
3. cakap melakukan perbuatan hukum;
4. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
5. sehat jasmani;
6. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada 11 Agustus 2023;
7. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;
8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih; dan
9. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

Berikut ketentuan pendaftaran;

  1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 29 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.
  2. Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan mengisi data identitas diri dan mengisi Formulir PANSEL DK OJK-1, Formulir PANSEL DK OJK-2, Formulir PANSEL DK OJK-3, Formulir PANSEL DK OJK-4, Formulir PANSEL DKOJK-5, dan Formulir PANSEL DK OJK-6 pada laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
  3. Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan memindai dan mengunggah dokumen:

a. Kartu Tanda Penduduk atau Paspor;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2022;
d. tanda terima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN)yang terakhir disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (bagi yang wajib lapor);
e. pas foto berwarna terbaru;
f. ijazah pendidikan formal terakhir;
g. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang diperoleh dalam rangka mengikuti Seleksi
Pemilihan Calon Anggota DK Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023–2028;
h. bukti tertulis yang menunjukkan bahwa Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan mempunyai pengalaman, keilmuan dan/atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan, misalnya fotokopi ijazah/sertifikat keahlian,keputusan pengangkatan dalam jabatan, atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (jika ada);


i. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Kepolisian Daerah, dalam rangka mengikuti Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023–2028;
j. izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan tempat Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan sedang bekerja(jika relevan). Dalam hal Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan berasal dari Aparatur Sipil Negara, izin tertulis dikeluarkan minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/setara, sedangkan yang berasal dari Bank Indonesia,Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dikeluarkan minimal oleh Direktur Eksekutif/Kepala Departemen;
k. surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan dengan Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);
l. piagam penghargaan yang relevan (jika ada);
m. makalah yang ditulis secara mandiri oleh Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan dengan tema sesuai preferensi jabatan yang dipilih. Kerangkaacuan penulisan makalah dapat dibaca pada laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.; dan
n. Formulir PANSEL DK OJK-6 yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000 dan diberi tanggal sesuai dengan tanggal penandatanganan formulir. 

Masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian harus berekstensi *.pdf, sedanguntuk soft copy pas foto harus berekstensi *.jpg dan berukuran 200 kilobyte (KB) sampai dengan 5000 KB. 

4. Pada saat Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), CalonAnggotanon Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan wajib menyerahkan Tanda Bukti Pendaftarankepada Sekretariat Panitia Seleksi, untuk ditukarkan dengan Tanda Peserta Seleksi.

Ketentuan Khusus

Sesuai Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubahdenganUUNomor 4 Tahun 2023, antaranggota DK Otoritas Jasa Keuangan dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dan semenda.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement