IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan aplikasi Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB atau PRIME. Peluncuran platform tersebut merupakan bagian dari pengawasan terintegrasi guna mendukung penguatan fungsi OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, dengan memanfaatkan tools pengawasan berbasis teknologi.
“Dunia telah terintegrasi termasuk di Indonesia, dan OJK didirikan oleh negara ini untuk melakukan pengaturan, pengawasan, pelayanan dan perlindungan secara terintegrasi,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dalam keterangan resminya, Selasa (21/3/2023).
Mirza menjelaskan, aplikasi PRIME yang terintegrasi dapat memperkuat data dan informasi yang diperlukan sektor IKNB. Pengembangan aplikasi PRIME juga merupakan cerminan dari konsep One OJK, yaitu kolaborasi antar sektor pengawasan IKNB, pengawasan pasar modal, serta manajemen strategis.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menambahkan, pentingnya pemanfaatan aplikasi PRIME untuk mendukung pengawasan IKNB.