BANKING

Simak! Lima Jurus Jitu Hindari Penipuan dari Oknum Mengatasnamakan Bank

Dinar Fitra Maghiszha 27/02/2022 18:05 WIB

Penipuan seseorang atau kelompok yang mengatasnamakan bank adalah salah satu tindak kriminalitas yang dilakukan demi mendapat keuntungan pribadi.

Penipuan seseorang atau kelompok yang mengatasnamakan bank adalah salah satu tindak kriminalitas yang dilakukan demi mendapat keuntungan pribadi.

IDXChannel - Penipuan seseorang atau kelompok yang mengatasnamakan bank adalah salah satu tindak kriminalitas yang dilakukan pihak tak bertanggung jawab demi mendapat keuntungan pribadi.

Pelaku biasanya akan berpura-pura sebagai pegawai bank terkait dan meminta informasi pribadi nasabah untuk mendapatkan akses ke rekening tabungannya..

Digital Business Head Bank OCBC NISP Rudy Hamdani mengatakan bahwa para nasabah tak perlu khawatir atas maraknya jenis penipuan tersebut.

"Tak perlu khawatir dengan maraknya jenis-jenis penipuan bank yang beredar," kata Rudy dalam keterangan tertulisnya kepada MNC Portal Indonesia, dikutip Minggu (27/2/2022).

Berikut adalah lima jurus jitu untuk menghindari hal tersebut:

1. Tidak memberitahu informasi pribadi kepada siapapun

Agar tidak menjadi korban penipuan bank, nasabah diminta untuk benar-benar menjaga kerahasiaan informasi pribadi. Jika ada yang meminta informasi pribadi, selain dari lembaga bank terpercaya, hindari untuk menginformasikannya.

Nasabah juga diminta untuk bertanya secara langsung melalui lembaga resmi jika ada yang meminta data pribadi. Biasanya, lembaga resmi yang menghubungi akan menggunakan nomor call center kantor.

Beberapa data pribadi bersifat rahasia yang wajib dilindungi antara lain User ID, password PIN, MPIN, nomor kartu kredit, passcode, PIN, password (ATM, Kartu Kredit), kode One Time Password (OTP), kode kupon yang diterima melalui nomor ponsel (jika pelaku mengaku mengirim kode tersebut dengan nomor tidak dikenal), hingga nama orang tua (biasanya nama ibu kandung).

Data yang perlu diketahui adalah informasi-informasi tersebut. Rudi meminta nasabah agar jangan pernah memasukkan user ID, password, PIN atau SMS OTP ke dalam tautan (link) yang dikirimkan melalui email, aplikasi chat (seperti WhatsApp) maupun SMS.

2. Memperbarui data pribadi secara berkala kepada bank

Untuk menghindari penipuan berupa adanya perubahan informasi data pribadi, sebaiknya nasabah diharuskan untuk melakukan pembaharuan secara berkala kepada pihak bank resmi. Ini dilakukan agar kesempatan tersebut tidak digunakan oleh penipu.

Apabila nasabah tidak melakukan pembaruan data, namun terdapat notifikasi atau informasi dari nomor tidak dikenal, lebih baik melaporkan hal tersebut kepada pihak bank, atau menghubungi call center bank untuk memblokir rekening, kartu debit atau kredit sebagai bentuk antisipasi.

3. Tidak menggunakan Wi-Fi tempat umum ketika bertransaksi online

Menggunakan Wifi publik memiliki risiko tinggi di mana informasi pribadi yang ada di handphone dapat bocor. Wi-Fi publik dikhawatirkan telah diatur agar pelaku mampu mengakses informasi pribadi hingga membobol rekening bank.
 
Nasabah sebaiknya diminta mematikan fitur Wi-Fi terlebih dahulu saat melakukan transaksi keuangan melalui handphone di tempat umum. Menggunakan data internet pribadi akan lebih aman daripada menggunakan Wi-Fi publik.

4. Mengaktifkan fitur Two Factor Authentication

Two-Factor Authentication (2FA) merupakan sebuah otentikasi dua faktor atau melakukan verifikasi dua cara. Sebuah fitur keamanan ganda yang dapat menjaga informasi pribadi secara online.

Nasabah dapat mengaktifkan alat keamanan ini pada aplikasi atau platform penting seperti aplikasi SMS, telepon, email, media sosial, situs belanja online, layanan digital perbankan, aplikasi dompet digital, dan sejenisnya.

5. Memblokir nomor telepon penipu

Saat mendapat telepon melalui nomor tak dikenal dan terkesan mencurigakan, nasabah diminta untuk mengabaikan panggilan tersebut atau mematikan panggilannya. Jika nomor telepon tersebut berusaha menghubungi secara berulang kali, sebaiknya langsung dilakukan blokir, meskipun isi panggilan menginformasikan data pribadi atau hal-hal penting lainnya.

Nasabah diminta untuk tetap menghubungi pihak bank untuk mengkonfirmasi atas informasi yang telah diterima dari nomor tidak dikenal. Sebab umumnya pihak bank tidak akan menginformasikan hal-hal rahasia melalui telepon.

Biasanya bank akan mengirim email dengan alamat email resmi untuk mengabarkan berita penting kepada nasabahnya. 

(NDA)

SHARE