BANKING

Simak Pengertian dari Rekening Giro, Sudah Tahu Belum?

Kunthi Fahmar Sandy 25/11/2022 16:25 WIB

Rekening Giro atau Current Account merupakan salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan ataupun badan usaha dalam rupiah

Simak Pengertian dari Rekening Giro, Sudah Tahu Belum? (FOTO:MNC Media)

IDXChannel – Selain buku tabungan, perbankan memiliki produk simpanan lainnya seperti rekening giro. Lantas apa yang dimasud dengan rekening giro?

Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id. Jumat (25/11/2022), rekening Giro atau Current Account merupakan salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan ataupun badan usaha dalam rupiah dalam mata uang asing.

Rekening giro penarikannya dapat dilakukan kapan saja, selama jam kerja, dengan menggunakan warkat cek dan bilyet giro.

Menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 yaitu simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya. Semua warga negara Indonesia dan warna negara asing serta badan usaha dan institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku dapat membuka rekening giro.

Adapun Karakteristik giro dari bank antara lain yaitu :

Cek merupakan surat berharga atau alat transaski pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan secara tunai. 

Bilyet Giro merupakan surat berharga atau alat transaski yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan secara tidak tunai melalui pemindahbukuan ke rekeningyang bersangkutan sesuai dengan tanggal yang tertera di dalam bilyet giro. 

Dengan menjadi nasabah Giro, kita bisa memperoleh kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan, seperti: 

Melakukan pembayaran dengan menggunakan Cek (Cheque)

Cek merupakan surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan oleh bank apabila Anda mempunyai rekening Giro.

Cek Atas Nama (Order Cheque) adalah Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.

Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque) 

Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek. 

Cek Silang (Cross Cheque) 

Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukan ke dalam rekening penerima Cek. 

(Penulis Hafiz Habibie magang)

(SAN)

SHARE