Simak Tips Pengajuan Kredit agar Tak Ditolak Perbankan
Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK atau yang dulu lebih dikenal dengan nama BI Checking
IDXChannel - Setiap kredit yang diajukan oleh nasabah, baik itu Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, Kredit Usaha Rakyat atau KUR, maupun pinjaman uang tanpa jaminan atau Kredit Tanpa Agunan (KTA), riwayat pembayarannya akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK atau yang dulu lebih dikenal dengan nama BI Checking, telah mengelola riwayat kredit Debitur yang semula dilakukan oleh Bank Indonesia sejak 1 Januari 2018.
Kini tugas tersebut dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan riwayat kredit tiap nasabah akan diukur berdasarkan histori aktivitas kreditmu berdasarkan dari skala 1-5 atau yang biasa disebut dengan Kolektibilitas (Kol) seperti yang diklasifikasikan dibawah ini melalui laman sikapiuangmu.ojk.go.id, Jumat (05/05/2023).
1. Kredit Lancar atau Kol 1: Kredit yang memuaskan dimana kamu mampu menyelesaikan segala kewajibanmu seperti angsuran, pokok utang, dan bunga tanpa ada cela.
2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) atau Kol 2: Terdapat tunggakan selama 1-2 bulan yang biasanya disebabkan karena keterlambatan pembayaran.
3. Kredit Tidak Lancar atau Kol 3: Terdapat tunggakan selama kurun 3-4 bulan. Pendekatan yang dilakukan kepada nasabah pun tidak membuahkan hasil.
4. Kredit Diragukan atau Kol 4: Kredit tidak lancar yang telah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh Debitur lebih dari 5-6 bulan.
5. Kredit Macet atau Kol 5: Kredit tidak lancar yang tertunggak lebih dari 6 bulan dan telah diusahakan untuk diaktifkan kembali tapi tetap tidak membuahkan hasil.
Salah satu faktor penentu lolos atau tidaknya pinjaman tunai yang diajukan adalah dari kelima skala diatas. Jika riwayat kredit berada di Kol.1, maka kemungkinan besar pengajuan kredit akan disetujui. Sementara untuk posisi di Kol.2, pengajuan berada di kemungkinan akan disetujui ataupun ditolak. Berbeda dengan posisi Kol.3 ke atas, maka pengajuan biasanya akan ditolak.
Maka dari itu, tiap calon harus mengetahui riwayat kredit yang dipunya terlebih dahulu, karena bisa dan akan berpengaruh pada pengajuan kredit kedepannya, ditambah lagi dengan mudahnya pengajuan Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang membuat masyarakat tergoda untuk meminjam kredit tanpa perhitungan yang menyebabkan riwayat kredit menjadi buruk.
Selain itu, kondisi finansial yang baik ditentukan oleh calon yang ingin mengajukan itu sendiri sebagai pengatur keuangan. Namun, harus tetap memperhatikan perencanaan pembayaran dengan melakukan posting diawal untuk membayar semua utang atau kredit di tiap bulannya.
Disiplin dalam mengatur keuangan seperti membayar tagihan tepat waktu juga menjadi penentu kondisi finansial juga. Pastikan juga saat memasukkan data atau informasi sebagai Calon Debitur, sehingga dapat memasukkan semua data atau informasi dengan tepat dan jelas.
Informasi mengenai Debitur atau pihak yang menerima kredit atau pinjaman dari Lembaga Jasa Keuangan atau LJK dapat diakses melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Debitur perseorangan bisa membawa identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA.
Bila Debitur Badan Usaha, maka bisa membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa NPWP, Akta pendirian perusahaan, dan perubahan anggaran dasar terakhir.
(Penulis Fidya Damayanti magang)
(SAN)