IDXChannel – Ada beberapa sanksi jika tak bayar kartu kredit yang wajib diketahui oleh para pemiliknya.
Kartu kredit adalah sebuah fasilitas yang bisa didapatkan oleh nasabah sebagai sebuah metode pembayaran. Ada banyak manfaat yang bisa diperoleh dari penggunaan kartu kredit. Namun, ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika seseorang menggunakan kartu kredit agar tidak merugikan.
Sanksi Jika Tak Bayar Kartu Kredit
Pengguna kartu kredit tentunya harus membayar sejumlah limit yang digunakan ketika melakukan transaksi. Nah, apa saja sanksi jika tak bayar kartu kredit yang perlu diperhatikan oleh para nasabah?
-
Denda
Risiko atau sanksi pertama yang bisa didapatkan oleh pengguna kartu kredit yang tidak membayarkan tenornya adalah denda. Denda keterlambatan akan dibebankan kepada para pengguna yang telat atau tidak membayar tagihan kartu kreditnya.
Pada 2023 ini, Bank Indonesia memberikan beberapa kelonggaran terhadap para pengguna kartu kredit, antara lain:
- Mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit 1,75% per bulan.
- Memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5% dari total tagihan dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.
- Memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% atau maksimal Rp100.000,00 dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.