BANKING

Soal Aturan Hapus Buku dan Hapus Tagih Kredit Macet UMKM, Airlangga Pastikan segera Rampung

Suparjo Ramalan 03/11/2024 17:30 WIB

Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan tersebut dilakukan agar bank BUMN bisa menyalurkan kredit kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro.

Soal Aturan Hapus Buku dan Hapus Tagih Kredit Macet UMKM, Airlangga Pastikan segera Rampung. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pemerintah masih menggodok kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet di perbankan pelat merah atau himpunan bank milik negara (Himbara) untuk segmen usaha mikro kecil dan menengah alias UMKM.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan tersebut dilakukan agar bank BUMN bisa menyalurkan kredit kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro. 

"Sehingga dengan hapus buku, hapus tagih ini diharapkan kredit untuk masyarakat bisa bergulir kembali," ujar Airlangga saat konferensi pers, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Soal finalisasi regulasi bakal segera dirampungkan. Airlangga memastikan tidak membutuhkan waktu lama untuk merampungkan aturan yang dimaksud. 

“Jadi mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ini bisa diselesaikan,” tuturnya.

Dia mengakui, jumlah kredit yang bermasalah di Himbara sudah cukup besar, sehingga apabila tidak diberlakukan aturan itu dipastikan para UMKM tidak bisa mendapatkan fasilitas pendanaan dari bank BUMN. 

"Jadi ini murni untuk mendukung Himbara, karena jumlahnya sudah cukup besar, dia bisa hapus buku tapi tidak bisa hapus tagih," beber dia.

Adapun, hapus buku merupakan tindakan administratif untuk menghapus kredit yang memiliki kualitas macet dari neraca sebesar kewajiban debitur, tanpa menghapus hak tagih.

Sedangkan, hapus tagih adalah tindakan menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghapuskan hak tagih.

(NIA DEVIYANA)

SHARE